News

Polda Metro Jaya pastikan aspirasi warga tak dibungkam dan akan tetap didengar

Jakarta (KABARIN) - Polda Metro Jaya menegaskan sampai saat ini tidak pernah melarang masyarakat menyampaikan pendapat di ruang publik meski terjadi penangkapan terhadap tiga orang yang diduga mengajak kerusuhan di Jakarta.

"Penyampaian aspirasi masyarakat dilindungi dan diatur Undang-undang, jadi wajib dijaga dan dilindungi oleh Polda Metro Jaya, khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Wadirresiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus saat konferensi pers di Jakarta, Senin.

Fian menambahkan salah satu cara polisi mendukung hak ini adalah dengan memberi perlindungan kepada masyarakat yang melakukan demo agar tetap aman dan tidak dimanfaatkan kelompok anarkis untuk membuat kerusuhan.

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan kasus ini bermula dari ajakan provokasi di media sosial lewat akun Instagram @bahanpeledak, @verdatius dan @catsrebel yang dikendalikan tiga tersangka BDM, TSF, dan YM.

Saat polisi melakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang rencananya akan dipakai untuk aksi rusuh di Jakarta.

Budi menegaskan pihaknya tetap memberi ruang bagi warga yang ingin menyampaikan aspirasi, tapi tidak bagi kelompok yang sengaja ingin membuat kerusuhan.

"Tim masih memburu jaringan atau kelompok yang terkait dengan tiga tersangka. Kami berharap pengungkapan ini bisa membantu deteksi dini, memitigasi risiko, dan menciptakan rasa aman serta tertib di Jakarta," kata Budi.

Polisi juga mengingatkan orang tua untuk memantau aktivitas anak-anak mereka, terutama di media sosial, supaya tidak mudah terpengaruh kelompok yang tidak bertanggung jawab dalam kerusuhan.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2025
TAG: